UNRWA Pindahkan Stafnya dari Yerusalem Setelah Israel Akhiri Hubungan Hari Kamis
Sekolah UNRWA di Gaza yang dijadikan shelter pengungsi Palestina hancur akibat serangan Israel. (Sumber: UNRWA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengatakan, mereka terpaksa memindahkan stafnya dari Yerusalem setelah Israel memutuskan untuk menutup kantornya di kota itu.

Pada Hari Kamis, dua undang-undang Knesset Israel yang melarang aktivitas lembaga tersebut di wilayah Palestina mulai berlaku, dikutip dari WAFA 30 Januari.

Dalam sebuah pernyataan juru bicara UNRWA Jonathan mengatakan, Israel mempersingkat semua visa staf internasional UNRWA hingga berakhir Hari Rabu, yang dinilainya sama dengan pengusiran, dikutip dari Gulf Times.

Dikatakannya, staf internasional UNRWA di Yerusalem timur dievakuasi dan dipindahkan ke Amman, Yordania.

Pada Hari Rabu, Mahkamah Agung Israel menolak "permintaan petisi" yang diajukan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia yang meminta perintah sementara untuk menunda pelaksanaan keputusan yang membatasi operasi UNRWA di wilayah yang diduduki.

Kelompok-kelompok ini menekankan, "undang-undang ini melanggar hak asasi manusia dan tugas Israel sebagai kekuatan pendudukan," dengan peringatan akan konsekuensi kemanusiaan yang mengerikan.

Duta Besar Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Danny Danon, memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, lembaga tersebut harus menghentikan semua kegiatannya di Yerusalem yang diduduki dan mengosongkan gedung-gedungnya paling lambat Hari Kamis.

Undang-undang pertama melarang kegiatan UNRWA di "wilayah kedaulatan Israel," termasuk mengoperasikan kantor perwakilan dan menyediakan layanan. Sementara undang-undang lainnya melarang segala kontak dengan badan tersebut.

Bagi UNRWA, pemutusan kontak akan secara efektif mengakhiri koordinasi untuk memastikan pergerakan yang aman bagi staf Palestina UNRWA, memberlakukan kondisi kerja yang berbahaya bagi mereka dan mencegah karyawan internasionalnya memperoleh visa masuk dan bekerja di wilayah Palestina yang diduduki.

Undang-undang tersebut juga akan menghambat hubungan UNRWA dengan bank-bank Israel, memperoleh transfer keuangan, membayar gaji dan melunasi iurannya.